Review Sivion

REVIEW SiVION





Dalam abad ini kita telah merasakan teknologi yang lama kelamaan makin maju dan terus berkembang. Bahkan dalam pemerintahan pun telah memiliki beberapa perubahan yang signifikan dalam hal teknologi informasi. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang apa itu Sivion dan beberapa hal yang perlu kalian tau tentang Sivion.


Pada saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah memiliki satu program dalam rangka penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon yang menjadi validasi baginya untuk menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem penyelenggara sistem elektronik.
SiVION menyediakan sertifikat digital bagi individu, organisasi dan server milik masyarakat dan pemerintah. Validasi sertifikat digital akan langsung dilakukan (real time) pada masing-masing Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) Berinduk penerbit sertifikat (Root Certification Authority/Root CA).
Untuk mewujudkan SiVION, Kementerian Kominfo telah membuat kebijakan dan regulasi, menyiapkan Root CA (Certification Authority) Nasional dengan melegalisasi CA Pemerintah dan CA Swasta, dan juga memberikan edukasi bagi masyarakat karena ada penambahan bisnis proses pada transaksi online.  Dalam skema infografis dapat digambarkan sebagai berikut :


Sementara apakah yang disebut tandatangan digital (e-signature)? Secara garis besar tandatangan digital adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum). Tanda tangan digital bukanlah tandatangan basah yang di-scan namun berbentuk sertifikat digital yang bersifat personal. Masyarakat masih memandang Tanda Tangan Digital hanyalah dokumen manual yang dipindahkan menjadi digital dan tanda tangan bisa dapat langsung ditempel, dengan begitu masyarakat meragukan keamanannya. Perlu diketahui, dengan menggunakan sertifikat digital mampu membuktikan keaslian dari pemilik sebuah pesan atau dokumen digital tersebut keamanan sertifikat digital dapat dibuktikan apabila ada pengubahan data dalam dokumen maka akan memunculkan keterangan data invalid.



Adapun jenis dan persyaratan Tanda Tangan Elektronik yang harus  memenuhi persyaratan:
  1. Dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan,
  2. Dibuktikan dengan sertifikat elektronik.




Kementerian Kominfo membangun Infrastruktur Tanda Tangan Digital Nasional yang terpercaya (trusted) untuk melindungi ekonomi digital nasional untuk mengatasi 2 (dua) hal penting yang belum tersedia yaitu :
  1. Identitas digital user yang bisa cross layanan, seperti fungsi KTP yang sebagai identitas nasional sehingga dapat digunakan untuk memverifikasi identitas orang pada semua layanan manual.
  2. Sistem Legal digital yg memberikan kekuatan hukum pada dokumen seperti digital seperti tanda tangan basah pada dokumen kertas yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sahh.


source : http://aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/134-sivion-solusi-identitas-digital-terpercaya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus-Kasus Pasal 27 - 37 UU ITE

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik