IT Policy di Universitas

IT Policy Di Universitas Katolik Parahyangan
ini merupakan tugas cyberlaw tentang IT Policy di sebuah instansi pemerintahan ataupun di sebuah kampus.
Peraturan Untuk Mahasiswa :
Mahasiswa diberikan fasilitas email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan Unpar dan/atau Indonesia. (Yang dapat dikelompokan dalam fasilitas messaging misalnya adalah chat sessions, newsgroup dan konferensi elektronik.)
Dalam memanfaatkan email dan messaging, mahasiswa tidak diperkenankan untuk:
  • Mengirim email atau pesan yang tidak etis, kasar atau agresif kepada mahasiswa lain maupun staf Unpar.
  • Mengirim pesan-pesan yang provokatif atau bernada menghasut.
  • Mengirim email maupun pesan yang mengandung tulisan/gambar/suara/video asusila.
  • Mengirim email spam.
  • Mempropagasikan email berantai.
  • Mengirim email dengan identifikasi sebagai orang lain dengan tujuan agar penerima email menganggap bahwa email dikirim oleh orang lain tersebut.
  • Mengirim hasil karya orang lain (misalnya suara, video, file, musik dan foto) tanpa memperhatikan hak cipta.
Peraturan Untuk Dosen :


Dalam memanfaatkan internet, email dan messaging, dosen/staf harus memperhatikan ketentuan dan/atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan Unpar dan/atau Indonesia. Dosen/staf perlu memahami isi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2008 (lihat: http://www.pemkomedan.go.id/uuti/uu_112008.php)


  • Pencarian informasi yang memberikan nilai tambah bagi dosen/staf.
  • Download/upload slides, gambar/foto, artikel, makalah, buku (versi gratis) dan perangkat lunak (gratis) dari/ke situs-situs yang relevan dengan pendidikan tinggi.
  • Berdiskusi pada forum-forum.
  • Melakukan video conference secara online dengan pihak luar yang bekerja-sama dengan unit/Unpar untuk tujuan yang penting & baik bagi unit/Unpar.
Walaupun pemanfaatan bandwidth internet sudah diatur (dibatasi secara otomatis), namun dosen/staf diminta untuk memperhatikan kepentingan pengguna jaringan yang lain dengan tidak men- downloaddan/atau meng- upload file/data berukuran sangat besar.
Dalam memanfaatkan email dan messaging, dosen/staf tidak diperkenankan untuk:
  • Mengirim email atau pesan yang tidak etis, kasar atau agresif kepada staf lain maupun mahasiswa Unpar.
  • Mengirim pesan-pesan yang provokatif atau bernada menghasut.
  • Mengirim email maupun pesan yang mengandung tulisan/gambar/suara/video asusila.
  • Mengirim email spam.
  • Mempropagasikan email berantai.
  • Mengirim email dengan identifikasi sebagai orang lain dengan tujuan agar penerima email menganggap bahwa email dikirim oleh orang lain tersebut.
  • Mengirim hasil karya orang lain (misalnya suara, video, file, musik dan foto) tanpa memperhatikan hak cipta.
Dosen & staf diberikan fasilitas akses internet untuk menunjang efisiensi, produktivitas dalam bekerja, pengembangan karier dosen/staf, pengembangan unit dan Unpar secara umum.


Beberapa hal yang menjadi misused untuk penggunaan email khususnya pada email untuk universitas seperti ini sebagai berikut :
  1. Menggunakannya untuk kepentingan pribadi, misalkan untuk mengirim email yang sifatnya pribadi tidak ada sangkut pautnyat dengan kegiatan akadmik.
  2. Menggunakannya sebagai pelengkap syarat mendaftarkan diri pada suatu hal yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan akademik, misalkan untuk mendaftarkan diri di acount Facebook.
  3. Mengirimkan atau mem-forward email sembarangan, misalkan berita yang merupakan isu atau yang dapat menjatuhkan orang lain.
  4. Dibuat untuk menyebarkan iklan / spam
Sanksi Yang Di Berikan :


Hal diatas juga terdapat pada kebijakan yang ada di Kebijakan Teknologi Informasi  UNPAR. Jika terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi yang telah disebutkan seperti dibawah ini.


a. Penonaktifan akun pengguna yang bersangkutan, dan atau
b. diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Unpar
i.     Untuk pegawai: sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
ii.     Untuk mahasiswa: sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus-Kasus Pasal 27 - 37 UU ITE

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik