Kasus Cybercrime dan Pegawai Negeri



Ini merupakan tugas cyberlaw tentang contoh kasus yang terekspos di media sosial yang memiliki keterkaitan dengan crime dan melibatkan pegawai.
kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya percemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media sosial seperti yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Bengkulu yakni kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kepala daerah melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. 
 Terlepas dari pro dan kontra tersebut sebenarnya hukum lewat produk-produk hukumnya telah mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media sosial ini di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga diatur secara umum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). pencemaran nama baik atau penghinaan diatur didalam Pasal 310 dan 311 sedangkan didalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum “lex spesialis derogate legi lex generalis” diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang juga di dukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Ini dapat diartikan perkara dapat diproses hukum jika ada aduan dari pihak yang dihina karena tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakikatnya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan (yang terkena penghinaan atau pencemaran nama baik), Menurut pakar Cyber Law Josua Sitompul ada 3 hal yang harus diperhatikan sebuah konten di media sosial dikatakan sebuah penghinaan atau pencemaran nama baik. Pertama, harus ada kejelasan sebuah identitas seseorang yang dicemarkan nama baiknya merujuk kepada pribadi tertentu. Kedua, identitas itu bias berupa foto, user name, riwayat hidup atau informasi lainnya yang menyangkut seseorang. Ketiga, identitas itu walaupun bukan identitas asli tetapi diketahui oleh umum merujuk kepada identitas korban bukan orang lain. Sedangkan untuk ketentuan pidana atas terlanggarnya Pasal 27 ayat (3) diatur di dalam BAB XI mengenai Ketentuan Pidana yang terlihat di Pasal 45 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus-Kasus Pasal 27 - 37 UU ITE

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik