Postingan

Digital Copyright

Gambar
Digital Copyright - Creative Commons Pengertian Creative Commons Creative Commons ( CC ) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons . Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah. Melalui creative commons, banyak sekai jenis konten yang dibagikan mulai dari gambar (ilustrasi, desain, foto), teks, audio, konten audio visual, software dan berbagai jenis konten lainnya. Creative commons berupaya mempopulerkan budaya “free cultural works” atau budaya berbagi hasil karya sehingga karya-karya dengan ide yang brilian tidak hanya bisa digunakan oleh sang pencipta karya tersebut tapi juga bisa bermanfaat bagi orang lain. Oleh karena itu creative commo

Transaksi

Gambar
Perbedaan Makna Transaksi Dalam kata Transaksi ini terdapat beberapa pengertian atau devinisi yang berbeda, yaitu : KBBI : “persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak” dan “pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)” UU ITE : “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dibuat dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Jenis Jasa (Bab 3 Pasal 4) Dalam UU no.7 tahun 2004 ini juga membahas tentang jasa yang meliputi Jasa bisnis, Jasa distribusi, Jasa komunikasi, Jasa pendidikan, Jasa lingkungan hidup, Jasa keuangan, Jasa konstruksi dan teknik terkait, Jasa kesehatan dan sosial, Jasa rekreasi, kebudayaan

Budapest Conventional

Gambar
Konvensi Budapest atau yang disebut dengan Konvensi Kejahatan Siber (cybercrime) adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan harmonisasi hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama antar negara. Dalam konvensi tersebut dipelopori oleh beberapa negara yang bernaung dalam Uni Eropa di Strasbourg, Perancis. Sesuai namanya konvensi budapest dilaksanakan di kota Budapest, Hongaria pada tanggal 23 November 2001 oleh Uni Eropa(Council Of Europe, 2001)⁠. Kaitan Budapest Conventional dengan Hukum di Indonesia Terorisme Di Indonesia sudah pasti membahas tentang hukum yang berkaitan dengan tindakan terorisme. Mulai dari para pelaku yang melakukan terorisme dan orang-orang yang berada dibalik tindakan tersebut semuanya telah di atur dengan perpu yang sudah ditetapkan oleh Indonesia. Namun pada Budapest Conventional sama sekali tidak di bahas ten

Review Sivion

Gambar
REVIEW SiVION Dalam abad ini kita telah merasakan teknologi yang lama kelamaan makin maju dan terus berkembang. Bahkan dalam pemerintahan pun telah memiliki beberapa perubahan yang signifikan dalam hal teknologi informasi. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang apa itu Sivion dan beberapa hal yang perlu kalian tau tentang Sivion. Pada saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah memiliki satu program dalam rangka penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon yang menjadi validasi baginya untuk menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem penyelenggara sistem elektronik. SiVION menyediakan sertifikat digital bagi individu, organisasi dan server milik masyarakat dan pemerintah. Validasi sertifikat digital akan langsung dilakukan (real time) pada masing-masing Penyelenggara Sertifikasi

Kasus Cybercrime dan Pegawai Negeri

Gambar
Ini merupakan tugas cyberlaw tentang contoh kasus yang terekspos di media sosial yang memiliki keterkaitan dengan crime dan melibatkan pegawai. kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya percemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media sosial seperti yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Bengkulu yakni kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kepala daerah melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.   Terlepas dari pro dan kontra tersebut sebenarnya hukum lewat produk-produk hukumnya telah mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media s

IT Policy di Universitas

Gambar
IT Policy Di Universitas Katolik Parahyangan ini merupakan tugas cyberlaw tentang IT Policy di sebuah instansi pemerintahan ataupun di sebuah kampus. Peraturan Untuk Mahasiswa : Mahasiswa diberikan fasilitas email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan Unpar dan/atau Indonesia. (Yang dapat dikelompokan dalam fasilitas messaging misalnya adalah chat sessions, newsgroup dan konferensi elektronik.) Dalam memanfaatkan email dan messaging, mahasiswa tidak diperkenankan untuk: Mengirim email atau pesan yang tidak etis, kasar atau agresif kepada mahasiswa lain maupun staf Unpar. Mengirim pesan-pesan yang provokatif atau bernada menghasut. Mengirim email maupun pesan yang mengandung tulisan/gambar/suara/video asusila. Mengirim email spam. Mempropagasikan email berantai. Mengirim email dengan identifikasi sebagai orang l