Transaksi

Perbedaan Makna Transaksi


Dalam kata Transaksi ini terdapat beberapa pengertian atau devinisi yang berbeda, yaitu :
KBBI : “persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak” dan “pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)”
UU ITE : “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan

Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dibuat dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen.

  • Jenis Jasa (Bab 3 Pasal 4)
Dalam UU no.7 tahun 2004 ini juga membahas tentang jasa yang meliputi Jasa bisnis, Jasa distribusi, Jasa komunikasi, Jasa pendidikan, Jasa lingkungan hidup, Jasa keuangan, Jasa konstruksi dan teknik terkait, Jasa kesehatan dan sosial, Jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, Jasa pariwisata, Jasa transportasi, dan Jasa lainnya. Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara.(Pasal 4 point 2).

Contoh website dari perdagangan jasa:
www.jasalogounik.com merupakan salah satu jasa pembuatan logo atau desain logo yang mumpuni.

Contoh website dari perdagangan produk:
www.thebodyshop.co.id merupakan salah satu jasa penjualan produk kecantikan.

  • Elektronik (Bab 8 Pasal 65)
Beberapa point yang terkait Elektronik di UU no.7 tahun 2004 :
1. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  • identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
  • persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
  • persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
  • harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
  • cara penyerahan Barang.
5. Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6. Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

  • Praktek Pelaksanaan Ecommerce
Dalam point-point yang terdapat pada UU no.7 tahun 2004 ini terdapat beberapa kasus yang memiliki keterkaitan dengan point-point tersebut. Dalam hal ini beberapa orang merasakan hal berbeda dalam menanggapi perdagangan elektonik ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus-Kasus Pasal 27 - 37 UU ITE

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik