Budapest Conventional

Konvensi Budapest atau yang disebut dengan Konvensi Kejahatan Siber (cybercrime) adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan harmonisasi hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama antar negara. Dalam konvensi tersebut dipelopori oleh beberapa negara yang bernaung dalam Uni Eropa di Strasbourg, Perancis. Sesuai namanya konvensi budapest dilaksanakan di kota Budapest, Hongaria pada tanggal 23 November 2001 oleh Uni Eropa(Council Of Europe, 2001)⁠.


Kaitan Budapest Conventional dengan Hukum di Indonesia


  • Terorisme
Di Indonesia sudah pasti membahas tentang hukum yang berkaitan dengan tindakan terorisme. Mulai dari para pelaku yang melakukan terorisme dan orang-orang yang berada dibalik tindakan tersebut semuanya telah di atur dengan perpu yang sudah ditetapkan oleh Indonesia. Namun pada Budapest Conventional sama sekali tidak di bahas tentang tindakan yang berkaitan dengan terorisme. Jadi tidak terjadi korelasi atau kaitan antara Budapest Conventional dengan hukum di Indonesia.

  • Fraud
Dalam hukum Indonesia sudah ditetapkan hukum-hukum yang berhubungan dengan fraud atau tindakan yang merugikan seseorang. Salah satu contohnya yaitu terdapat pada UU ITE 2008. Di dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa point yang membahas tentang hal ini. Hal ini tentunya memiliki korelasi dengan Budapest Conventional on Cybercrime 2001. Yaitu, Masing-masing pihak harus melakukan tindakan legaslatif dan tidakan lainnya yang mungkin diperlukan untuk ditetapkan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum nasionalnya, bila dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, yang menyebabkan hilangnya harta benda orang lain.

  • Pornografi
Di Indonesia tentunya sudah memiliki hukum yang sangat jelas tentang pornografi. Salah satu nya yaitu, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam hal ini memiliki kaitan dengan Budapest Conventional yang sangat jelas membahas tentang kasus pornogarfi pada anak. yaitu, pada pasal 9 yang membahas tentang pelanggaran yang berkaitan dengan pornografi anak.

  • Hak Cipta
Untuk permasalah hak cipta di Indonesia juga telah dibahas dan memiliki hukum yang jelas. salah satu nya terdapat pada pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs). Hal ini memiliki kaitan Budapest Conventional yaitu terdapat pada pasal 10 yang membahas tentang pelanggaran yang berkaitan dengan hak cipta dan hak-hak lainnya.

  • Payung Umum

Pada Budapest Conventional membahas tentang pemalsuan yang berhubungan dengan komputer pada pasal 7 dan penipuan yang berhubungan dengan komputer pada pasal 8. dalam hal ini memiliki kaitan atau korelasi dengan hukum di Indonesia lebih tepatnya berhubungan dengan UU ITE tahun 2008. Pada salah satu point nya membahas tentang “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. (pasal 35)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus-Kasus Pasal 27 - 37 UU ITE

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik