Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

Review Sivion

Gambar
REVIEW SiVION Dalam abad ini kita telah merasakan teknologi yang lama kelamaan makin maju dan terus berkembang. Bahkan dalam pemerintahan pun telah memiliki beberapa perubahan yang signifikan dalam hal teknologi informasi. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang apa itu Sivion dan beberapa hal yang perlu kalian tau tentang Sivion. Pada saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Ditjen Aplikasi Informatika telah memiliki satu program dalam rangka penggunaan tanda tangan digital nasional. Melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION), Ditjen Aplikasi Informatika menyediakan sertifikat digital kepada pemohon yang menjadi validasi baginya untuk menggunakan tandatangan digital dalam melakukan transaksi di sistem penyelenggara sistem elektronik. SiVION menyediakan sertifikat digital bagi individu, organisasi dan server milik masyarakat dan pemerintah. Validasi sertifikat digital akan langsung dilakukan (real time) pada masing-masing Penyelenggara Sertifikasi

Kasus Cybercrime dan Pegawai Negeri

Gambar
Ini merupakan tugas cyberlaw tentang contoh kasus yang terekspos di media sosial yang memiliki keterkaitan dengan crime dan melibatkan pegawai. kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya, salah satunya percemaran nama baik atau penghinaan yang melalui wadah media sosial seperti yang baru-baru ini terjadi di Provinsi Bengkulu yakni kasus dugaan penghinaan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kepala daerah melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Pencemaran nama atau penghinaan baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan ini. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.   Terlepas dari pro dan kontra tersebut sebenarnya hukum lewat produk-produk hukumnya telah mengatur mengenai pencemaran nama baik lewat media s

IT Policy di Universitas

Gambar
IT Policy Di Universitas Katolik Parahyangan ini merupakan tugas cyberlaw tentang IT Policy di sebuah instansi pemerintahan ataupun di sebuah kampus. Peraturan Untuk Mahasiswa : Mahasiswa diberikan fasilitas email dan messaging untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan keperluan pribadi, sejauh pemanfaatanya tidak melanggar ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku baik di lingkungan Unpar dan/atau Indonesia. (Yang dapat dikelompokan dalam fasilitas messaging misalnya adalah chat sessions, newsgroup dan konferensi elektronik.) Dalam memanfaatkan email dan messaging, mahasiswa tidak diperkenankan untuk: Mengirim email atau pesan yang tidak etis, kasar atau agresif kepada mahasiswa lain maupun staf Unpar. Mengirim pesan-pesan yang provokatif atau bernada menghasut. Mengirim email maupun pesan yang mengandung tulisan/gambar/suara/video asusila. Mengirim email spam. Mempropagasikan email berantai. Mengirim email dengan identifikasi sebagai orang l

Erika Dalam Dunia Maya

Gambar
Ini merupakan tugas mata kuliah Cyber Law yang membahas tentang Etika Dalam Dunia Maya.  Teori Yang Melandasi Etika Dalam Dunia Maya Ketika berinteraksi atau berkomunikasi dengan dunia maya memang tidak ada batasan ruang dan waktu. Meskipun demikian, sebaiknya juga harus diperhatikan bagaimana etika yang baik. Dalam beretika ada beberapa teori yang melandasinya, terori yang melandasi beretika tersebut antara lain: Utilitarisme :  Utilis berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat secara keseluruhan. Deontolog :  Istilah ”deontologi” ini berasal dari kata Yunani deon yang berartikewajiban. Perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik, melainkan hanya karena wajib dilakukan. Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu baik. Kita tidak pernah boleh melakukan sesuatu yang jahat supaya d