Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Digital Copyright

Gambar
Digital Copyright - Creative Commons Pengertian Creative Commons Creative Commons ( CC ) adalah suatu organisasi nirlaba yang memfokuskan diri untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Organisasi ini telah menerbitkan beberapa lisensi hak cipta yang dikenal dengan lisensi Creative Commons . Lisensi-lisensi ini membatasi atau bahkan membebaskan hak pencipta atas karyanya sehingga penyebaran karya tersebut lebih mudah. Melalui creative commons, banyak sekai jenis konten yang dibagikan mulai dari gambar (ilustrasi, desain, foto), teks, audio, konten audio visual, software dan berbagai jenis konten lainnya. Creative commons berupaya mempopulerkan budaya “free cultural works” atau budaya berbagi hasil karya sehingga karya-karya dengan ide yang brilian tidak hanya bisa digunakan oleh sang pencipta karya tersebut tapi juga bisa bermanfaat bagi orang lain. Oleh karena itu creative commo

Transaksi

Gambar
Perbedaan Makna Transaksi Dalam kata Transaksi ini terdapat beberapa pengertian atau devinisi yang berbeda, yaitu : KBBI : “persetujuan jual beli (dalam perdagangan) antara dua pihak” dan “pelunasan (pemberesan) pembayaran (seperti dalam bank)” UU ITE : “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dibuat dengan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk dalam negeri, membuat regulasi perdagangan dalam negeri dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Jenis Jasa (Bab 3 Pasal 4) Dalam UU no.7 tahun 2004 ini juga membahas tentang jasa yang meliputi Jasa bisnis, Jasa distribusi, Jasa komunikasi, Jasa pendidikan, Jasa lingkungan hidup, Jasa keuangan, Jasa konstruksi dan teknik terkait, Jasa kesehatan dan sosial, Jasa rekreasi, kebudayaan

Budapest Conventional

Gambar
Konvensi Budapest atau yang disebut dengan Konvensi Kejahatan Siber (cybercrime) adalah sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional pertama yang mempunyai tujuan untuk mengatasi kejahatan komputer dan internet dengan melakukan harmonisasi hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama antar negara. Dalam konvensi tersebut dipelopori oleh beberapa negara yang bernaung dalam Uni Eropa di Strasbourg, Perancis. Sesuai namanya konvensi budapest dilaksanakan di kota Budapest, Hongaria pada tanggal 23 November 2001 oleh Uni Eropa(Council Of Europe, 2001)⁠. Kaitan Budapest Conventional dengan Hukum di Indonesia Terorisme Di Indonesia sudah pasti membahas tentang hukum yang berkaitan dengan tindakan terorisme. Mulai dari para pelaku yang melakukan terorisme dan orang-orang yang berada dibalik tindakan tersebut semuanya telah di atur dengan perpu yang sudah ditetapkan oleh Indonesia. Namun pada Budapest Conventional sama sekali tidak di bahas ten