Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Contoh Kasus Pelanggaran Sistem Dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Salah satunya seperti yang dimuat pada Pasal 2 huruf f PP PSTE yang mengatur tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK). Tujuan dari dibentuknya LSK tesebut adalah demi perlindungan konsumen dalam menggunakan transaksi elektronik privat dalam bentuk layanan publik.  Salah satu kasus cybercrime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari-maret 2013. Kasus ppenipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online yang ditawarkan melalui situs www.gudangblackmarket008.com . Dimana di sini pelaku meminta korbannya untuk mentrasfer uang sesuai dengan harga dari barang yang ditawarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan yaitu

Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Gambar
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Beberapa ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai berikut : 1. Diantara angka 6 dan 7 pasal 1 disisipkan 1(satu) angka, yakni angka 6a, sehingga pasal 1 UU ITE 11/2008 mengalami revisi terbaru UU ITE 16/2016. Di atas merupakan poin - poin UU ITE yang telah direvisi menjadi UU ITE 16/2016.